banner 728x250

Berliana Siregar Sebut SP3 Sah Secara Hukum, Peringatkan Potensi Jerat Pidana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berliana Siregar Sebut SP3 Sah Secara Hukum, Peringatkan Potensi Jerat Pidana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Tim kuasa hukum pihak terlapor, yakni Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis, secara resmi menyampaikan pernyataan sikap hukum sekaligus melayangkan somasi terbuka menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026).

Tim kuasa hukum yang dipimpin Berliana Siregar, S.H., menyatakan langkah tersebut merupakan respons terhadap aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa di depan Polres Aceh Barat serta berkembangnya berbagai narasi di media sosial setelah terbitnya SP3.

banner 325x300

Menurut Berliana, penerbitan SP3 merupakan produk hukum yang sah dan dikeluarkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, status seseorang ditentukan melalui pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana, bukan melalui tekanan opini publik maupun aksi demonstrasi.

“Apabila pihak pelapor meyakini memiliki alat bukti yang kompeten dan tidak menerima keputusan penghentian penyidikan, maka mekanisme hukum yang tersedia adalah mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP di Pengadilan Negeri,” ujar Berliana dalam pernyataan resminya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan dugaan adanya persoalan administrasi atau cacat formil dalam surat kuasa yang digunakan oleh pihak pendamping pelapor. Mereka mengklaim terdapat pencampuran antara kantor hukum komersial dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu dokumen, sehingga menurut mereka perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Berliana juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum paralegal yang dinilai telah bertindak melampaui kewenangan. Menurutnya, paralegal tidak memiliki kapasitas sebagai advokat untuk menjalankan kewenangan hukum tertentu secara mandiri.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang bukan advokat namun diduga memberikan pendampingan hukum di luar kewenangannya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum turut menyoroti beredarnya dokumentasi aksi unjuk rasa beserta narasi yang dinilai menyudutkan klien mereka di berbagai platform media sosial.

Menurut Berliana, penyebaran tuduhan terhadap seseorang yang proses penyidikannya telah dihentikan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Ia menyebut ketentuan tersebut dapat merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum melayangkan somasi terbuka kepada pihak pelapor maupun akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi yang mereka nilai sebagai fitnah dan pembunuhan karakter.

Mereka memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam untuk menghentikan penyebaran konten dimaksud. Apabila somasi tersebut tidak dipenuhi, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum berupa pelaporan pidana ke Ditreskrimsus Polda maupun Polres, serta mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun pendamping hukumnya terkait pernyataan dan somasi terbuka yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terlapor.

(Jihandak Belang | Sumber: Rilis Tim Kuasa Hukum dan Laskar Aceh)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *